Pengertian Warga Negara Indonesia

WNI atau juga disebut Warga negara Indonesia adalah rakyat atau orang bangsa Indonesia asli atau warga negara lain yang disahkan berdasarkan undang-undang menjadi warga negara. Sedangkan yang pengertian “bangsa Indonesia asli” yaitu orang Indonesia yang lahir di Indonesia dan tidak pernah menerima secara sadar menjadi warga negara lain .

Warga negara asing bisa mendapat status warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat sesuai dengan syarat dari undang-undang. WNA yang ingin menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia untuk dilaksanakan proses naturalisasi.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Mempunyai usia lebih dari 18 tahun atau sudah menikah;
b. Pada saat mengajukan permohonan sang pemohon harus sudah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun secara berurut-urut dan paling singkat 10 tahun bagi yang tinggal tidak berturut-turut.
c. Sehat secara jasmani dan rohani
d. Bisa berbahasa Indonesia baik lisan maupun tulisan, mengakui konstitusi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang diancam atau divonis dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun .
f. Tidak boleh mempunyai warga negaraan ganda jika telah memperoleh status WNI
g. Mempunyai mata pencaharian yang tetap dan tidak menganggur
h. Bersedia dan mampu Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai WNI juga bisa dicabut karena hal-hal tertentu, misalnya jika memperoleh kewarganegaraan lain karena keinginan sendiri, dan apabila masuk menjadi pasukan tentara asing tanpa mendapat ijin dari presiden.